Selasa, 20 Desember 2011

Axis Bantah Langgar Etika Bisnis BlackBerry

Jakarta - Natrindo Telepon Seluler membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya tentang pelanggaran etika bisnis dalam hal menyediakan smartphone BlackBerry Axis dalam kondisi unlocked.

"Kebijaksanaan yang diambil Axis sama sekali tidak melanggar ketentuan dan etika bisnis," sergah Head of Corporate Communication Axis, Anita Avianty, kepadadetikINET, Kamis (2/7/2009).

Menurutnya, Research In Motion (RIM) selaku produsen prinsipal dari ponsel cerdas tersebut memberikan keleluasaan kepada carrier atau mitra operatornya untuk memilih kondisi smartphone BlackBerry yang mereka inginkan. Baik itu terkunci secara ekslusif untuk layanan satu operator saja (locked) maupun terbuka untuk semua (unlocked). 

"Jadi, keputusan untuk locked atau unlocked smartphone BlackBerry lebih didasarkan pada pertimbangan bisnis masing-masing carrier," jelas Anita lebih lanjut.

Sebelumnya, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) sempat mengkritisi kebijakan yang diambil RIM kepada Axis mengenai penyediaan BlackBerry unlock

Menurut Direktur Kebijakan dan Perlindungan Konsumen LPPMI Kamilov Sagala, kebijakan tersebut melanggar etika bisnis jika tidak equal treatment untuk semua mitra operator. Axis pun keberatan karena pihaknya termasuk yang disebutkan melanggar etika bisnis tersebut. 

"Sebagai salah satu operator 3G dan GSM yang beroperasi di Indonesia, Axis selalu menjunjung tinggi etika bisnis serta memenuhi ketentuan yang diatur di dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tandas juru bicara operator yang hampir seluruh sahamnya dikuasai asing ini. ( rou / ash )


info : http://www.detikinet.com/read/2009/07/02/115753/1157770/328/axis-bantah-langgar-etika-bisnis-blackberry 

Kasus Oreo, PT.Nabisco (Etika Bisnis)

Dijilat,diputer,lalu dicelupin..Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau. Lalu apakah masalah dari penggalan kata dalam cuplikan iklan tersebut?
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Lalu apakah anak-anak yang memutuskan untuk melakukan pembelian berulang? Tentu tidak, keputusan pembelian untuk produk biskuit yang merupakan makanan ringan ini, yaitu orangtua, dan anak-anak hanya mempunyai peranan dalam hal mempengaruhi kedua orangtua mereka untuk melakukan pembelian baik secara intens maupun coba..
Ada pepatah mengatakan “tak ada satupun orangtua yang tidak menyanyagi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM yang mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco, hingga munculnya iklan ferdi hasan yang mengiklankan oreo diolah oleh produk yang berkualitas, higien, dan bahan baku yang sehat. Lama kelamaan pun masalah ini hilang dietlan waktu dan citra oreo pun kembali bersinar belakangan ini..

Pelanggaran Etika Bisnis Iklan XL “ Kawin Dengan Monyet “ Yang Terlupakan

Akhir-akhir ini sangat banyak iklan yang saling menjatuhkan satu sama lain. Banyak iklan yang mempromosikan sebuah produk dengan menbandingkan produknya itu dengan produk lain sejenis dengan cara merendahkan bahkan mengejek produk lain. Jelas iklan-iklan tersebut sangatlah melanggar etika bisnis.
Masih hangat pasti tentang iklan penyindiran balas-balasan yang dilakukan oleh operator telekomunikasi AS dan XL. Menurut saya bukanlah hal bermanfaat yang dilakukan oleh kedua operator tersebut, justru mungkin akan banyak konsumen hanya tertawa melihat iklan-iklan tersebut dan yang paling ekstrim mungkin akan meninggalkan loyalitas mereka terhadap produk tersebut. Karena apa ? karena perilaku iklan-iklan tersebut seperti perang, terus saling menyerang produk lawan tapi bukan terus memperbaiki kualitas produk mereka masing-masing.
Ternyata iklan yang melanggar etika bisnis yang dilakukan oleh salah satu operator telekomunikasi di atas bukanlah saat-saat ini saja, mungkin masih ada yang masih ingat iklan operator telekomunikasi XL yang bercerita tentang seorang pria yang menikah dengan monyet dan kambing. Sangatlah mengiris hati, konsumenlah yang direndahkan dalam iklan tersebut. Iklan XL tersebut di nilai memperolok dan merendahkan martabat manusia, bahkan beberapa pihak seperti BRTI( Badan Regulasti Telekomunikasi Indonesia) menyatakan bahwa iklan tersebut kebablasan.
Iklan tersebut di nilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat. Iklan operator telekomunikasi tersebut juga dan yang melanggar UU No.8/1999 pasal 17f pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Bukti nyata dari pelanggaran etika bisnis di atas adalah akhirnya KPI pusat meminta kepada seluruh stasiun TV untuk menghentikan tayangan iklan tersebut.
http://forum.kompas.com/showthread.php?1949-XL-Cabut-Iklan-quot-Kawin-dengan-Monyet-quot

Etika Bisnis dalam Bank Muamalat Indonesia

H. SYAMSUL FALAH, MEc.
Bank Muamalat Indonesia
Islam Agama Komprehensif & Universal
Syariah Islamiyah adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syari’ah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluq. Sedangkan Akhlaq menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.
Syariat ini merupakan ciptaan Allah SWT, maka ia tidak terbatas oleh ruang dan waktu, maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai untuk sepanjang zaman dan semua tempat, tidak lapuk ditelan zaman dan tidak kering dimakan hari. Prinsip Syari’ah Islamiyah tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya mungkin dapat berubah.
Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah halangan bagi kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum Islam bukan diciptakan oleh manusia melalui fikiran, pengetahuan dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq Allah SWT Tuhan yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta.
Syari’ah Islamiyah dan seluruh hukumnya tidak boleh dipisah-pisahkan atau dipecah-pecah, karena ia bersifat kully. Mengambil sebahagian-sebahagian dan meninggalkan sebahagian yang lain tidak akan dapat mencapai objectif Syari’ah; tujuan dan falsafahnya tidak akan dapat ditegakkan. Bahkan perbuatan seperti ini bertentangan dengan tuntutan Syari’ah dan nash-nash hukum. Beriman dengan sebagian ayat Al-Qur’an dan mengingkari sebagian yang lain membawa seorang hamba kepada suatu kehinaan. Sikap seperti ini tidak akan membawa kepada kebaikan dan kemuliaan kepada ummat Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah : 85 :
Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan kebaikan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.
Begitu juga Allah berfirman dalam surah An-Nisa : 150-151 :
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasulNya dengan mengatakan : “kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian yang lain", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir) # merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.
Bisnis dan Perdagangan dalam Pandangan Islam
Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting, dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.
Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah dalam surah An-Naba(78) : 10-11 :
Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure). Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari rezeki.
Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam, bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Rasulullah SAW bersabda :
“Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti" (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)
“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri". (HR. Bukhari)
Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.
Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzabannaar.
Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.
Kewajiban Agama Lebih Utama
Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Jum’ah (62):11 :
Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan". Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.
Demikianlah Allah SWT mencela perbuatan mereka yang mengabaikan kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam setiap detak jantung dan denyut nadi.
Saling Rela
Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29 :
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu
Jauhkan Melakukan Riba
Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah, sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang efektif. Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman : dan Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba.
Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif. Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian.Oleh karena itu pula return dalam investasi tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti.
Tidak Menipu
Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.
Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik, tetapi beliau terkejut karena ternyata yang di dalam tidak baik (basah). Rasulullah pun bersabda : “Juallah ini (yang baik) dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang lain. Siapa yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami". (HR Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata :
Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kezaliman. Prinsip ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonian dalam masyarakat.
Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran
Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)
Tidak Menjual Belikan yang Haram
Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya pun haram juga. (HR Ahmad dan Abu Daud)
Ihtikar/Menimbun/Monopoli
Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.
Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika harganya melambung tinggi ia bergembira.
Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.
Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan
Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash dan talaqqi ar-rukban.
Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal.
Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan orang lain.
Tidak Mengandung Gharar dan Maisir
Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar dapat mengarah kepada maisir (perjudian).
Demikian beberapa batasan-batasan (etika) yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah, hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia. Firman Allah : Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah (kepadaKu).
Wallahu Alam Bishowaab
Bank Muamalat Mendukung Gadai Syari’ah
Satu lagi produk Lembaga Keuangan Syari’ah diluncurkan. Perum Pegadaian yang didukung oleh Bank Muamalat Indonesia telah membuka unit Layanan Syari’ah Pertama di Indonesia. Acara pembukaan kantor baru ini dihadiri oleh Bapak H.Marwan Hanan, SH. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah. Dirut Perum Pegadaian dalam sambutaanya mengatakan dalam waktu dekat akan dibuka unit layanan syari’ah lainnya dan akan mengkonversi seluruh cabang pegadaian di Aceh menjadi Syari’ah. Dirut Bank Muamalat Bapak H.Ahmad Riawan Amin dalam sambutannya menegaskan bahwa Bank Muamalat siap untuk memback-up keperluan modal yang diperlukan bagi pembukaan kantor Unit Layanan Gadai Syari’ah Perum Pegadaian. BMI juga akan membuka counter layanan di setiap kantor Layanan Gadai Syari’ah, agar masyarakat dapat lebih mudah berhubungan dengan BMI.

Indofood tata cara dan etika-etika dalam proses kontrol pasar

VIVAnews - Dugaan perang dagang di balik larangan peredaran Indomie di Taiwan kian merebak. Apalagi, Taiwan sesungguhnya merupakan pasar Indomie sejak lama. 

"Produk Indomie sudah 20 tahun dijual di Taiwan. Kok tiba-tiba ada masalah," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2010.  

Sejumlah pengusaha juga mensinyalir adanya perang dagang dibalik larangan Indomie di Taiwan. Sebut saja misalnya yang disampaikan oleh pengusaha nasional, Rahmat Gobel. 

Menurut Gobel, pelarangan Indomie merupakan korban dari persaingan perdagangan global."Negara kompetitor menggunakan isu kesehatan untuk melindungi produk dalam negeri mereka," ujarnya. 

Lantas bagaimana tanggapan produsen Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, atas dugaan perang dagang tersebut?

"Kami belum bisa menyatakan itu perang dagang. Namun, memang benar ini adalah bagian dari kenyataan perdagangan global dan problematikanya," kata Franciscus Welirang, Komisaris PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk dalam pesan singkat kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2010. 

Semestinya, Franky mengingatkan jika mitra dagang adalah sahabat, maka dalam hubungan dagang, ada tata cara dan etika-etika dalam proses kontrol pasar. "Jadi, mereka tidak membuat pernyataan yang mendeskreditkan partner dagangnya," ujar Franky yang juga menjabat sebagai Direktur di induk usaha, PT Indofood Sukses Makmur tersebut.


info: http://bisnis.vivanews.com/news/read/182599-apa-kata-indofood-soal-perang-dagang-indomie

Etika Bisnis TPPI Digugat Pertamina

Politikindonesia - PT Pertamina (Persero) merasa dikangkangi PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Betapa tidak. Sebuah  perusahaan yang gagal memenuhi kontrak pasokan minyak dengan perusahaannya, justru memenangkan tender untuk memasok solar ke PT PLN (Persero). Etika bisnis TPPI pun digugat.

Keberatan  soal TPPI muncul pasca penetapan PLN  bahwa TPPI termasuk salah satu pemenang tender pengadaan solar 1,25 juta kiloliter per tahun yang diadakan PLN. Direktur Utama PLN Dahlan Iskan di Kantor Pusat PLN, Selasa (05/10) mengatakan Pertamina maupun TPPI adalah pemenang tender pengadaan solar yang dilaksanakan PLN. “Pertamina menang banyak, TPPI menang sedikit.”

Pertamina memenangi tender pengadaan minyak solar untuk tiga lokasi pembangkit yakni, PLTGU Muara Tawar, Bekasi, PLTGU Grati, Gresik, dan PLTGU Muara Karang, Jakarta Utara. Sedang, TPPI menang tender di dua lokasi yakni PLTGU Tambak Lorok, Semarang dan PLTGU Belawan, Medan.

Khusus soal TPPI, Dahlan menerangkan, dipilihnya TPPI sebagai salah satu pemenang tender tersebut karena TPPI memberikan penawaran yang terbaik kepada perseroan. Selain itu, lanjut dia, berdasarkan hasil due diligent menunjukkan spesifikasi BBM yang dimiliki TPPI sudah sesuai dan berkomitmen mampu memasok BBM sesuai dengan kontraknya. “Tujuannya adalah penghematan. Lagipula sudah di-due diligent dari pihak profesional spesifikasi BBM-nya sudah sesuai,” tambahnya.

Akan tetapi kemenangan itu menjadi persoalan bagi Pertamina. Vice President Corporate Communication Pertamina, M. Harun, di Jakarta, Selasa, mengatakan, TPPI gagal memenuhi kontraknya dengan Pertamina.  “Kita protes keras.”

Berdasarkan kontrak bisnis, TPPI mempunyai kewajiban menyerahkan produk bahan bakar minyak (BBM) senilai US$50 juta per enam bulan kepada Pertamina.  Namun, selama 1,5 tahun terakhir ini, sambung Harun, TPPI tidak pernah menyerahkan kewajibannya tersebut. Artinya, kewajiban TPPI yang tertunggak sudah setara dengan US$150 juta. Lantas, ucap Harun, sekarang TPPI mau menjual produknya ke PLN. “Bagaimana etika bisnisnya?” katanya.

Menurut Harun, TPPI telah melanggar kontrak bisnis dengan Pertamina. “Kalau TPPI memenuhi kontraknya ke Pertamina, maka TPPI tidak mampu suplai ke PLN," ujar dia.

Dikatakan Harun, TPPI mempunyai kewajiban utang senilai US$600 juta ke Pertamina. Sebagian pembayaran dilakukan melalui penyerahan produk senilai 50 juta dolar AS setiap enam bulan sekali itu. Pertamina sendiri, sudah menjatuhkan status "default" (lalai) sebanyak dua kali kepada TPPI karena tidak melakukan pembayaran utangnya. Bahkan, Pertamina sudah mendaftarkan gugatan ke arbitrase nasional terkait sengketa utang TPPI tersebut.

Harun juga mengatakan, kalau diberikan kesempatan, Pertamina akan memberikan nilai penghematan yang sama dengan TPPI. “Kalau diberikan RTM (right to match atau hak menyamakan penawar terendah), penghematan yang sama bisa kita berikan," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Energi Primer PLN  Nur Pamudji menyatakan jika TPPI memenangkan tender, maka bisa memberikan penghematan hingga Rp450 miliar ke PLN. TPPI diketahui telah menawarkan harga BBM sekitar 103% dari harga patokan di Singapura (mid oil Platt's of Singapore/MOPS).

Harun melanjutkan, sebagai sesama BUMN, pihaknya mengingatkan PLN agar tidak salah melangkah dan nantinya menjadi permasalahan di belakang hari. “Kami tidak ingin PLN jadi merugi karena persoalan ini,” ujar dia.

Usut Kejanggalan
Protes atas tender PLN ini tidak hanya datang dari Pertamina saja. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS Achmad Rilyadi mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelidiki kejanggalan tender minyak solar PLN tersebut.

Dalam pandangan Achmad, tidak selayaknya PLN memenangkan TPPI yang mempunyai kualitas minyak solar tidak sesuai spesifikasi tender, juga kewajiban utang hingga US$600 juta ke Pertamina. Dia pun berencana untuk mempertanyakan kemenangan TPPI itu dalam rapat-rapat Komisi VII DPR dengan BUMN tersebut.

Terkait masalah utang TPPI ke Pertamina, anggota Komisi VII DPR Romahurmuziy sebelumnya menjelaskan bahwa di dalam perjanjian kerja antara keduanya, TPPI tidak diperbolehkan menjual hasil kilangnya langsung kepada umum melainkan melalui Pertamina.

Oleh karena itu, tindakan PLN yang memenangkan TPPI dinilai akan menghambat penyelesaian utang TPPI kepada Pertamina. Romahurmuziy mengatakan, masalah TPPI ini sudah pernah diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PLN.

Akan tetapi, ujar dia, PLN bersikukuh tidak ada persyaratan sebagai rekanan yang tidak dipenuhi. “Atas hal tersebut dan dimenangkannya TPPI, saya akan tetap mengagendakan pemanggilan PLN dalam topik efisiensi, bersamaan dengan pembahasan anggaran subsidi,” ujar Romahurmuziy,  Selasa kemarin.
(zel/yk)
info : http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politisiana&i=11201

Senin, 18 April 2011

Resensi

Resensi

Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya, baik itu buku, novel, majalah, komik, film, kaset, CD, VCD, maupun DVD. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya itu patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak. Resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere. Artinya melihat kembali, menimbang, atau menilai. Arti yang sama untuk istilah itu dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. Tiga istilah itu mengacu pada hal yang sama, yakni mengulas buku. Tindakan meresensi dapat berarti memberikan penilaian, mengungkap kembali isi buku, membahas, atau mengkritik buku. Dengan pengertian yang cukup luas itu, maksud ditulisnya resensi buku tentu menginformasikan isi buku kepada masyarakat luas.

Timbangan Buku
Pengertian timbangan buku adalah Tulisan yang menyajikan sejumlah informasi tentang sebuah buku yang ditinjau dan dinilai secara isi sebuah buku, sama dengan kritik buku yaitu pertimbangan/pendapat pembaca tentang baik atau buruknya sebuah karya yang dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan oleh siapa saja. Intinya timbangan buku adalah tinjauan atau ulasan tentang suatu isi dari buku tersebut, apakah buku ini layak atau tidak.Pendapat/penilaian tentang buku yang dikritik dapat disimpulkan lebih obyektif karena berdasarkan pendapat umum.

Timbangan Pustaka
Timbangan Pustaka adalah Tulisan yang dibuat pada halaman terakhir untuk mengetahui data-data yang di ambil penulis.Agar pembaca dapat mengetahui panduan/sumber dari pembuatan buku ini agar si penulis tidak dikenakan pidana yang berlaku karena penulis tidak menuliskan sumber/penerbit/nama orang pengarang dan akan di kenakan pidana dalam pasal yang berlaku.

Perbedaan dari Resensi, Timbangan Buku dan Timbangan Pustaka
Resensi timbangan buku adalah dengan isi sebuah buku yang diresensi.
Resensi timbangan pustaka adalah dengan sumber penulisnya dengan adanya pengarang, nama buku, tahun dan diterbitkan.

Contoh Resensi Musik


Artis         :  Green Day
Album      :  21st Century Breakdown
Genre       : Punk Pop Alternative
Produksi  :  2009/Reprise Records 
Durasi      :  69:15 menit

          21st Century Breakdown adalah album mayor label ke-8  dari band punk-pop alternative dari Amerika Serikat, Green Day. Band yang dimotori Billie Joe Armstrong (lead guitar), Mike Dirnt (bass), Tre Cool (drum) akan merilis album mereka yang kedelapan mereka pada tanggal 15 May 2009.
Green Day mulai menulis lagu baru untuk  album 21st Century Breakdown ini  pada Januari 2006 setelah tur ekstensif mereka pada tahun 2005. Proses menulis dan merekam album ini memakan waktu rentang tiga tahun, dari 2006 hingga 2009. Dan akhirnya selesai pada April 2009.

         Billie Joe Armstrong sang frontman menggambarkan album ini sebagai “snapshot era di mana kita hidup dengan penuh pertanyaan dan kami mencoba untuk memahami manipulasi egois terjadi di sekitar kita, apakah itu pemerintah, agama, media atau terus terang segala bentuk otoritas.”
Hampir sama dengan album mereka yang sebelumnya American Idiot, album ini tetap bertemakan tentang Punk-Rock opera. Album ini terkesan melanjutkan kisah Rock-Opera klasik dari album mereka yang sebelumnya. Oleh karena itu album ini kembali dibagi menjadi tiga bagian penting yaitu "Pahlawan dan Pecundang", "Penipu dan Orang Suci", dan "Sepatu Kuda dan Granat Tangan”

Album ini terdiri dari 18 track/lagu yang hampir ke semua liriknya ditulis ole Billie Joe Armstrong : 
1.       Songs of The Century 
2.       21st Century Breakdown 
3.       Know Your Enemy 
4.       Viva La Gloria 
5.       Before The Lobotomy 
6.       Christian Inferno 
7.       Last Night On Earth
8.       East Jesus Nowhere
9.      Peacemaker 
10.   Last Of The American Girls 
11.   Murder City 
12.   Viva La Gloria (Little Girl) 
13.  Restless Heart Syndrome
14.   Horseshoes and Handgrenades
15. The Static Age
16. American Eulogy
17. 21 Guns
18. See The Light



Selasa, 22 Maret 2011

Neoliberalisme

Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik akhir-abad keduapuluhan, sebenarnya merupakan redefinisi dan kelanjutan dari liberalisme klasik yang dipengaruhi oleh teori perekonomian neoklasik yang mengurangi atau menolak penghambatan oleh pemerintah dalam ekonomi domestik karena akan mengarah pada penciptaan Distorsi dan High Cost Economy yang kemudian akan berujung pada tindakan koruptif. Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas  merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup masyarakat atau rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi.


N
eoliberalisme bukanlah sebuah produk yang benar-benar baru, tetapi dia adalah sebuah proses revisi terhadap sistem ekonomi sebelumnya tanpa menghilangkan kerja dasar dari sistem ekonomi sebelumnya yaitu sistem ekonomi liberal, bahkan sistem ekonomi Keynesian. Sistem ekonomi liberalnya Adam Smith, lalu sistem “penyelamat kapitalisme awal”  Keynesian serta yang teranyar yaitu sistem ekonomi neoliberal adalah sama-sama sebuah sistem yang menempatkan sistem produksi yang menempatkan adanya kaum yang mempunyai modal dan kaum yang hanya bekerja di dalam proses produksi.
Neoliberalisme sebagai perwujudan baru paham liberalisme saat ini dapat dikatakan telah menguasai sistem perekonomian dunia. Seperti kita ketahui bersama, paham liberalisme dipelopori oleh ekonom asal Inggris Adam Smith dalam karyanya The Wealth of Nations (1776). Sistem ini sempat menjadi dasar bagi ekonomi negara-negara maju seperti Amerika Serikat dari periode 1800-an hingga masa kejatuhannya pada periode krisis besar (Great Depression) di tahun 1930. Sistem ekonomi yang menekankan pada penghapusan intervensi pemerintah ini mengalami kegagalan untuk mengatasi krisis ekonomi besar-besaran yang terjadi saat itu.
        Kebijakan itu ternyata terbukti sukses karena mampu membawa negara selamat dari bencana krisis ekonomi. Inti dari gagasannya menyebutkan tentang penggunaan “full employment” yang dijabarkan sebagai besarnya peranan buruh dalam pengembangan kapitalisme dan pentingnya peran serta pemerintah dan bank sentral dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini mampu menggeser paham liberalisme untuk beberapa saat sampai munculnya kembali krisis kapitalisme yang berakibat semakin berkurangnya tingkat profit dan menguatnya perusahaan-perusahaan transnasional (TNC).
         Menguatnya kekuatan modal dan politik perusahaan-perusahaan transnasional (TNC) yang banyak muncul di negara-negara maju makin meningkatkan tekanan untuk mengurangi berbagai bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian karena hal itu akan berpengaruh pada berkurangnya keuntungan yang mereka terima. Melalui kebijakan politik negara-negara maju dan institusi moneter seperti IMF, Bank Dunia dan WTO mereka mampu memaksakan penggunaan kembali paham liberalisme gaya baru atau yang lebih dikenal dengan sebutan paham neo-liberalisme.

Pandangan kaum liberal
Bagi kaum liberal, pada awalnya kapitalisme dianggap menyimbolkan kemajuan pesat eksistensi masyarakat berdasarkan seluruh capaian yg telah berhasil diraih. Bagi mereka, masyarakat pra-kapitalis adalah masyarakat feodal yang penduduknya ditindas.
Bagi John Locke, filsuf abad 18, kaum liberal ini adalah orang-orang yg memiliki hak untuk 'hidup, merdeka, dan sejahtera'. Orang-rang yang bebas bekerja, bebas mengambil kesempatan apapun, bebas mengambil keuntungan apapun, termasuk dalam kebebasan untuk 'hancur', bebas hidup tanpa tempat tinggal, bebas hidup tanpa pekerjaan.
Kapitalisme membanggakan kebebasan seperti ini sebagai hakikat dari penciptaannya. dan dalam perjalanannya, kapitalisme selalu menyesuaikan dan menjaga kebebasan tersebut. Misalnya masalah upah pekerja, menurut konsepsi kapitalis, semua keputusan pemerintah atau tuntutan publik adalah tidak relevan.
Kemudian paham yang terbentuk bagi kaum liberal adalah kebebasan, berarti: ada sejumlah orang yang akan menang dan sejumlah orang yang akan kalah. Kemenangan dan kekalahan ini terjadi karena persaingan. Apakah anda bernilai bagi orang lain, ataukah orang lain akan dengan senang hati memberi sesuatu kepada anda. Sehingga kebebasan akan diartikan sebagai memiliki hak-hak dan mampu menggunakan hak-hak tersebut dengan memperkecil turut campur nya aturan pihak lain. "Kita berhak menjalankan kehidupan sendiri"

Hancurnya NeoLiberalisme
Sejak masa kehancuran Wall Street (dikenal dengan masa Depresi Hebat atau Great Depression) hingga awal 1970-an, wacana negeri industri maju masih 'dikuasai' wacana politik sosial demokrat dengan argumen kesejahteraan.
Depresi Hebat adalah masa ketika ekonomiAmerika Serikat dan seluruh dunia memburuk. Dimulai dengan Wall Street Crash tahun 1929. Harga-harga di pasar bursaWall Street jatuh dari 24 Oktober sampai 29 Oktober 1929. Banyak orang yang menjadi gelandangan dan miskin. Di Indonesia, masa Depresi Hebat ini disebut zaman maleise atau zaman meleset.
Kaum elit politik dan pengusaha memegang teguh pemahaman bahwa salah satu bagian penting dari tugas pemerintah adalah menjamin kesejahteraan warga negara dari bayi sampai meninggal dunia. Rakyat berhak mendapat tempat tinggal layak, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pengobatan, dan berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas sosial lainnya.
Kemudian diadakanlah konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods pada 1944, setelah Perang Dunia II. Konferensi yang dikenal sebagai konferensi Bretton Woods ini bertujuan mencari solusi untuk mencegah terulangnya depresi ekonomi di masa sesudah perang. Negara-negara anggota PBB lebih condong pada konsep negara kesejahteraan sebagaimana digagas oleh John Maynard Keynes. Dalam konsep negara kesejahteraan, peranan negara dalam bidang ekonomi tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal, khususnya untuk menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja.
Selanjutnya sistem liberal digantikan oleh gagasan-gagasan dari ekonomi Keynesian yang digunakan oleh Presiden Roosevelt dalam kebijakan “New Deal”. Keynesianisme, atau ekonomi Keynesian atau Teori Keynesian, adalah suatu teori ekonomi yang didasarkan pada ide ekonom Inggris abad ke-20, John Maynard Keynes. Teori ini mempromosikan suatu ekonomi campuran, di mana baik negara maupun sektor swasta memegang peranan penting. Kebangkitan ekonomi Keynesianisme menandai berakhirnya ekonomi laissez-faire, suatu teori ekonomi yang berdasarkan pada keyakinan bahwa pasar dan sektor swasta dapat berjalan sendiri tanpa campur tangan negara.

Kebangkitan Neoliberalisme
Perubahan kemudian terjadi seiring krisis minyak dunia tahun 1973, akibat reaksi terhadap dukungan Amerika Serikat terhadap Israel dalam perang Yom Kippur, dimana mayoritas negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah melakukan embargo terhadap AS dan sekutu-sekutunya, serta melipatgandakan harga minyak dunia, yang kemudian membuat para elit politik di negara-negara sekutu Amerika Serikat berselisih paham sehubungan dengan angka pertumbuhan ekonomi, beban bisnis, dan beban biaya-biaya sosial demokrat (biaya-biaya fasilitas negara untuk rakyatnya). Pada situasi inilah ide-ide libertarian sebagai wacana dominan, tidak hanya di tingkat nasional dalam negeri tapi juga di tingkat global di IMF dan World Bank.
Perang Yom Kippur, dikenal juga dengan nama Perang Ramadhan atau Perang Oktober adalah perang yang terjadi pada tanggal 6 - 26 Oktober 1973 antara pasukan Israel melawan koalisi negara-negara arab yang dipimpin oleh Mesir dan Suriah. Perang ini merupakan kelanjutan dari perang enam (enam) hari yang terjadi pada tahun 1967 antara Israel di satu pihak menghadapi gabungan tiga negara Arab, yaitu Mesir, Yordania, dan Suriah -- di mana ketiganya juga mendapatkan bantuan aktif dari Irak, Kuwait, Arab Saudi, Sudan dan Aljazair. Perang tersebut disebabkan oleh ketidakpuasan orang Arab atas kekalahannya dalam Perang Arab-Israel tahun 1948 dan 1957. Mereka tetap tidak bersedia mengakui keberadaan negara Israel dan menyerukan penghancuran negara Yahudi tersebut dan mengusir penduduknya ke laut. Selama bertahun-tahun, terjadi perang kecil-kecilan di perbatasan antara pasukan Mesir, Suriah, dan Yordania dengan Israel. Selain itu, negara-negara Arab juga mendorong gerilyawan Palestina menyerang sasaran-sasaran Israel.
Pada 1975, di Amerika Serikat, Robert Nozick mengeluarkan tulisan berjudul "Anarchy, State, and Utopia", yang dengan cerdas menyatakan kembali posisi kaum ultra minimalis, ultra libertarian sebagai retorika dari lembaga pengkajian universitas, yang kemudian disebut dengan istilah "Reaganomics".
Di Inggris, Keith Joseph menjadi arsitek "Thatcherisme". Reaganomics atau Reaganisme menyebarkan retorika kebebasan yang dikaitkan dengan pemikiran Locke, sedangkan Thatcherisme mengaitkan dengan pemikiran liberal klasik Mill dan Smith. Walaupun sedikit berbeda, tetapi kesimpulan akhirnya sama: Intervensi negara harus berkurang dan semakin banyak berkurang sehingga individu akan lebih bebas berusaha. Pemahaman inilah yang akhirnya disebut sebagai "Neoliberalisme".


Penyebaran Neoliberalisme

Penerapan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara mencolok dimotori oleh Inggris melalui pelaksanaan privatisasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mereka. Penyebarluasan agenda-agenda ekonomi neoliberal ke seluruh penjuru dunia, menemukan momentum setelah dialaminya krisis moneter oleh beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung 1980-an. Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, dalam rangka menanggulangi krisis moneter yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin, bekerja sama dengan Departemen keuangan AS dan Bank Dunia, IMF sepakat meluncurkan sebuah paket kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington.
Agenda pokok paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut dalam garis besarnya meliputi : (1) pelaksanan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi negara dalam berbagai bentuknya, (2) pelaksanaan liberalisasi sektor keuangan, (3) pelaksanaan liberalisasi sektor perdagangan, dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.

di Indonesia

Di Indonesia, walaupun sebenarnya pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997.
Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang.

di Amerika Serikat

Dalam penggunaan di Amerika Serikat, istilah neoliberalisme dihubungkan dengan dukungan untuk perdagangan bebas dan welfare reform, tapi tidak dengan tentangan terhadap Keynesianism atau environmentalism. Dalam konteks AS, misalnya, ekonom Brad DeLong adalah seorang neoliberal, walaupun ia mendukung Keynesi, income redistribution, dan pengritik pemerintahan George W. Bush. Dalam penggunaan AS, neoliberalisme ("liberalisme baru") biasanya dihubungkan dengan the Third Way, atau sosial-demokrasi di bawah gerakan New Public Management. Pendukung versi AS menganggap bahwa posisi mereka adalah pragmatis, berfokus pada apa yang dapat berhasil dan melebihi debat antara kiri dan kanan, walaupun liberalisme baru mirip dengan kebijakan ekonomi center-of-left (seperti halnya di Kanada di abad ke-20).
Kedua penggunaan ini dapat menimbulkan kebingungan. Dalam penggunaan internasional, presiden Ronald Reagan dan United States Republican Party dipandang sebagai pendukung neoliberalisme. Tapi Reagan tidak pernah digambarkan demikian dalam diskusi politik di AS, di mana istilah ini biasanya diterapkan pada Democrats seperti Democratic Leadership Council.

 

Kritik

Kritik terhadap neoliberalisme terutama sekali berkaitan dengan negara-negara berkembang yang aset-asetnya telah dimiliki oleh pihak asing. Negara-negara berkembang yang institusi ekonomi dan politiknya belum terbangun tetapi telah dikuras sebagai akibat tidak terlindungi dari arus deras perdagangan dan modal. Bahkan dalam gerakan neoliberal sendiri terdapat kritik terhadap banyaknya negara maju telah menuntut negara lain untuk meliberalisasi pasar mereka bagi barang-barang hasil industri mereka, sementara mereka sendiri melakukan proteksi terhadap pasar pertanian domestik mereka.
Pendukung antiglobalisasi adalah pihak yang paling lantang menentang neoliberalisme, terutama sekali dalam implementasi "pembebasan arus modal" akan tetapi tidak dalam hal adanya pembebasan arus tenaga kerja. Salah satu pendapat mereka, kebijakan neoliberal hanya mendorong sebuah "perlombaan menuju dasar" dalam arus modal menuju titik terendah untuk standar lingkungan dan buruh.