Selasa, 20 Desember 2011

Axis Bantah Langgar Etika Bisnis BlackBerry

Jakarta - Natrindo Telepon Seluler membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya tentang pelanggaran etika bisnis dalam hal menyediakan smartphone BlackBerry Axis dalam kondisi unlocked.

"Kebijaksanaan yang diambil Axis sama sekali tidak melanggar ketentuan dan etika bisnis," sergah Head of Corporate Communication Axis, Anita Avianty, kepadadetikINET, Kamis (2/7/2009).

Menurutnya, Research In Motion (RIM) selaku produsen prinsipal dari ponsel cerdas tersebut memberikan keleluasaan kepada carrier atau mitra operatornya untuk memilih kondisi smartphone BlackBerry yang mereka inginkan. Baik itu terkunci secara ekslusif untuk layanan satu operator saja (locked) maupun terbuka untuk semua (unlocked). 

"Jadi, keputusan untuk locked atau unlocked smartphone BlackBerry lebih didasarkan pada pertimbangan bisnis masing-masing carrier," jelas Anita lebih lanjut.

Sebelumnya, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) sempat mengkritisi kebijakan yang diambil RIM kepada Axis mengenai penyediaan BlackBerry unlock

Menurut Direktur Kebijakan dan Perlindungan Konsumen LPPMI Kamilov Sagala, kebijakan tersebut melanggar etika bisnis jika tidak equal treatment untuk semua mitra operator. Axis pun keberatan karena pihaknya termasuk yang disebutkan melanggar etika bisnis tersebut. 

"Sebagai salah satu operator 3G dan GSM yang beroperasi di Indonesia, Axis selalu menjunjung tinggi etika bisnis serta memenuhi ketentuan yang diatur di dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tandas juru bicara operator yang hampir seluruh sahamnya dikuasai asing ini. ( rou / ash )


info : http://www.detikinet.com/read/2009/07/02/115753/1157770/328/axis-bantah-langgar-etika-bisnis-blackberry 

Kasus Oreo, PT.Nabisco (Etika Bisnis)

Dijilat,diputer,lalu dicelupin..Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau. Lalu apakah masalah dari penggalan kata dalam cuplikan iklan tersebut?
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Lalu apakah anak-anak yang memutuskan untuk melakukan pembelian berulang? Tentu tidak, keputusan pembelian untuk produk biskuit yang merupakan makanan ringan ini, yaitu orangtua, dan anak-anak hanya mempunyai peranan dalam hal mempengaruhi kedua orangtua mereka untuk melakukan pembelian baik secara intens maupun coba..
Ada pepatah mengatakan “tak ada satupun orangtua yang tidak menyanyagi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM yang mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco, hingga munculnya iklan ferdi hasan yang mengiklankan oreo diolah oleh produk yang berkualitas, higien, dan bahan baku yang sehat. Lama kelamaan pun masalah ini hilang dietlan waktu dan citra oreo pun kembali bersinar belakangan ini..

Pelanggaran Etika Bisnis Iklan XL “ Kawin Dengan Monyet “ Yang Terlupakan

Akhir-akhir ini sangat banyak iklan yang saling menjatuhkan satu sama lain. Banyak iklan yang mempromosikan sebuah produk dengan menbandingkan produknya itu dengan produk lain sejenis dengan cara merendahkan bahkan mengejek produk lain. Jelas iklan-iklan tersebut sangatlah melanggar etika bisnis.
Masih hangat pasti tentang iklan penyindiran balas-balasan yang dilakukan oleh operator telekomunikasi AS dan XL. Menurut saya bukanlah hal bermanfaat yang dilakukan oleh kedua operator tersebut, justru mungkin akan banyak konsumen hanya tertawa melihat iklan-iklan tersebut dan yang paling ekstrim mungkin akan meninggalkan loyalitas mereka terhadap produk tersebut. Karena apa ? karena perilaku iklan-iklan tersebut seperti perang, terus saling menyerang produk lawan tapi bukan terus memperbaiki kualitas produk mereka masing-masing.
Ternyata iklan yang melanggar etika bisnis yang dilakukan oleh salah satu operator telekomunikasi di atas bukanlah saat-saat ini saja, mungkin masih ada yang masih ingat iklan operator telekomunikasi XL yang bercerita tentang seorang pria yang menikah dengan monyet dan kambing. Sangatlah mengiris hati, konsumenlah yang direndahkan dalam iklan tersebut. Iklan XL tersebut di nilai memperolok dan merendahkan martabat manusia, bahkan beberapa pihak seperti BRTI( Badan Regulasti Telekomunikasi Indonesia) menyatakan bahwa iklan tersebut kebablasan.
Iklan tersebut di nilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat. Iklan operator telekomunikasi tersebut juga dan yang melanggar UU No.8/1999 pasal 17f pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Bukti nyata dari pelanggaran etika bisnis di atas adalah akhirnya KPI pusat meminta kepada seluruh stasiun TV untuk menghentikan tayangan iklan tersebut.
http://forum.kompas.com/showthread.php?1949-XL-Cabut-Iklan-quot-Kawin-dengan-Monyet-quot

Etika Bisnis dalam Bank Muamalat Indonesia

H. SYAMSUL FALAH, MEc.
Bank Muamalat Indonesia
Islam Agama Komprehensif & Universal
Syariah Islamiyah adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syari’ah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluq. Sedangkan Akhlaq menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.
Syariat ini merupakan ciptaan Allah SWT, maka ia tidak terbatas oleh ruang dan waktu, maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai untuk sepanjang zaman dan semua tempat, tidak lapuk ditelan zaman dan tidak kering dimakan hari. Prinsip Syari’ah Islamiyah tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya mungkin dapat berubah.
Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah halangan bagi kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum Islam bukan diciptakan oleh manusia melalui fikiran, pengetahuan dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq Allah SWT Tuhan yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta.
Syari’ah Islamiyah dan seluruh hukumnya tidak boleh dipisah-pisahkan atau dipecah-pecah, karena ia bersifat kully. Mengambil sebahagian-sebahagian dan meninggalkan sebahagian yang lain tidak akan dapat mencapai objectif Syari’ah; tujuan dan falsafahnya tidak akan dapat ditegakkan. Bahkan perbuatan seperti ini bertentangan dengan tuntutan Syari’ah dan nash-nash hukum. Beriman dengan sebagian ayat Al-Qur’an dan mengingkari sebagian yang lain membawa seorang hamba kepada suatu kehinaan. Sikap seperti ini tidak akan membawa kepada kebaikan dan kemuliaan kepada ummat Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah : 85 :
Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan kebaikan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.
Begitu juga Allah berfirman dalam surah An-Nisa : 150-151 :
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasulNya dengan mengatakan : “kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian yang lain", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir) # merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.
Bisnis dan Perdagangan dalam Pandangan Islam
Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting, dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.
Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah dalam surah An-Naba(78) : 10-11 :
Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure). Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari rezeki.
Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam, bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Rasulullah SAW bersabda :
“Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti" (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)
“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri". (HR. Bukhari)
Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.
Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzabannaar.
Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.
Kewajiban Agama Lebih Utama
Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Jum’ah (62):11 :
Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan". Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.
Demikianlah Allah SWT mencela perbuatan mereka yang mengabaikan kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam setiap detak jantung dan denyut nadi.
Saling Rela
Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29 :
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu
Jauhkan Melakukan Riba
Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah, sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang efektif. Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman : dan Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba.
Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif. Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian.Oleh karena itu pula return dalam investasi tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti.
Tidak Menipu
Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.
Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik, tetapi beliau terkejut karena ternyata yang di dalam tidak baik (basah). Rasulullah pun bersabda : “Juallah ini (yang baik) dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang lain. Siapa yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami". (HR Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata :
Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kezaliman. Prinsip ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonian dalam masyarakat.
Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran
Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.
Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)
Tidak Menjual Belikan yang Haram
Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya pun haram juga. (HR Ahmad dan Abu Daud)
Ihtikar/Menimbun/Monopoli
Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.
Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika harganya melambung tinggi ia bergembira.
Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.
Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan
Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash dan talaqqi ar-rukban.
Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal.
Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan orang lain.
Tidak Mengandung Gharar dan Maisir
Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar dapat mengarah kepada maisir (perjudian).
Demikian beberapa batasan-batasan (etika) yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah, hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia. Firman Allah : Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah (kepadaKu).
Wallahu Alam Bishowaab
Bank Muamalat Mendukung Gadai Syari’ah
Satu lagi produk Lembaga Keuangan Syari’ah diluncurkan. Perum Pegadaian yang didukung oleh Bank Muamalat Indonesia telah membuka unit Layanan Syari’ah Pertama di Indonesia. Acara pembukaan kantor baru ini dihadiri oleh Bapak H.Marwan Hanan, SH. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah. Dirut Perum Pegadaian dalam sambutaanya mengatakan dalam waktu dekat akan dibuka unit layanan syari’ah lainnya dan akan mengkonversi seluruh cabang pegadaian di Aceh menjadi Syari’ah. Dirut Bank Muamalat Bapak H.Ahmad Riawan Amin dalam sambutannya menegaskan bahwa Bank Muamalat siap untuk memback-up keperluan modal yang diperlukan bagi pembukaan kantor Unit Layanan Gadai Syari’ah Perum Pegadaian. BMI juga akan membuka counter layanan di setiap kantor Layanan Gadai Syari’ah, agar masyarakat dapat lebih mudah berhubungan dengan BMI.

Indofood tata cara dan etika-etika dalam proses kontrol pasar

VIVAnews - Dugaan perang dagang di balik larangan peredaran Indomie di Taiwan kian merebak. Apalagi, Taiwan sesungguhnya merupakan pasar Indomie sejak lama. 

"Produk Indomie sudah 20 tahun dijual di Taiwan. Kok tiba-tiba ada masalah," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2010.  

Sejumlah pengusaha juga mensinyalir adanya perang dagang dibalik larangan Indomie di Taiwan. Sebut saja misalnya yang disampaikan oleh pengusaha nasional, Rahmat Gobel. 

Menurut Gobel, pelarangan Indomie merupakan korban dari persaingan perdagangan global."Negara kompetitor menggunakan isu kesehatan untuk melindungi produk dalam negeri mereka," ujarnya. 

Lantas bagaimana tanggapan produsen Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, atas dugaan perang dagang tersebut?

"Kami belum bisa menyatakan itu perang dagang. Namun, memang benar ini adalah bagian dari kenyataan perdagangan global dan problematikanya," kata Franciscus Welirang, Komisaris PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk dalam pesan singkat kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2010. 

Semestinya, Franky mengingatkan jika mitra dagang adalah sahabat, maka dalam hubungan dagang, ada tata cara dan etika-etika dalam proses kontrol pasar. "Jadi, mereka tidak membuat pernyataan yang mendeskreditkan partner dagangnya," ujar Franky yang juga menjabat sebagai Direktur di induk usaha, PT Indofood Sukses Makmur tersebut.


info: http://bisnis.vivanews.com/news/read/182599-apa-kata-indofood-soal-perang-dagang-indomie

Etika Bisnis TPPI Digugat Pertamina

Politikindonesia - PT Pertamina (Persero) merasa dikangkangi PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Betapa tidak. Sebuah  perusahaan yang gagal memenuhi kontrak pasokan minyak dengan perusahaannya, justru memenangkan tender untuk memasok solar ke PT PLN (Persero). Etika bisnis TPPI pun digugat.

Keberatan  soal TPPI muncul pasca penetapan PLN  bahwa TPPI termasuk salah satu pemenang tender pengadaan solar 1,25 juta kiloliter per tahun yang diadakan PLN. Direktur Utama PLN Dahlan Iskan di Kantor Pusat PLN, Selasa (05/10) mengatakan Pertamina maupun TPPI adalah pemenang tender pengadaan solar yang dilaksanakan PLN. “Pertamina menang banyak, TPPI menang sedikit.”

Pertamina memenangi tender pengadaan minyak solar untuk tiga lokasi pembangkit yakni, PLTGU Muara Tawar, Bekasi, PLTGU Grati, Gresik, dan PLTGU Muara Karang, Jakarta Utara. Sedang, TPPI menang tender di dua lokasi yakni PLTGU Tambak Lorok, Semarang dan PLTGU Belawan, Medan.

Khusus soal TPPI, Dahlan menerangkan, dipilihnya TPPI sebagai salah satu pemenang tender tersebut karena TPPI memberikan penawaran yang terbaik kepada perseroan. Selain itu, lanjut dia, berdasarkan hasil due diligent menunjukkan spesifikasi BBM yang dimiliki TPPI sudah sesuai dan berkomitmen mampu memasok BBM sesuai dengan kontraknya. “Tujuannya adalah penghematan. Lagipula sudah di-due diligent dari pihak profesional spesifikasi BBM-nya sudah sesuai,” tambahnya.

Akan tetapi kemenangan itu menjadi persoalan bagi Pertamina. Vice President Corporate Communication Pertamina, M. Harun, di Jakarta, Selasa, mengatakan, TPPI gagal memenuhi kontraknya dengan Pertamina.  “Kita protes keras.”

Berdasarkan kontrak bisnis, TPPI mempunyai kewajiban menyerahkan produk bahan bakar minyak (BBM) senilai US$50 juta per enam bulan kepada Pertamina.  Namun, selama 1,5 tahun terakhir ini, sambung Harun, TPPI tidak pernah menyerahkan kewajibannya tersebut. Artinya, kewajiban TPPI yang tertunggak sudah setara dengan US$150 juta. Lantas, ucap Harun, sekarang TPPI mau menjual produknya ke PLN. “Bagaimana etika bisnisnya?” katanya.

Menurut Harun, TPPI telah melanggar kontrak bisnis dengan Pertamina. “Kalau TPPI memenuhi kontraknya ke Pertamina, maka TPPI tidak mampu suplai ke PLN," ujar dia.

Dikatakan Harun, TPPI mempunyai kewajiban utang senilai US$600 juta ke Pertamina. Sebagian pembayaran dilakukan melalui penyerahan produk senilai 50 juta dolar AS setiap enam bulan sekali itu. Pertamina sendiri, sudah menjatuhkan status "default" (lalai) sebanyak dua kali kepada TPPI karena tidak melakukan pembayaran utangnya. Bahkan, Pertamina sudah mendaftarkan gugatan ke arbitrase nasional terkait sengketa utang TPPI tersebut.

Harun juga mengatakan, kalau diberikan kesempatan, Pertamina akan memberikan nilai penghematan yang sama dengan TPPI. “Kalau diberikan RTM (right to match atau hak menyamakan penawar terendah), penghematan yang sama bisa kita berikan," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Energi Primer PLN  Nur Pamudji menyatakan jika TPPI memenangkan tender, maka bisa memberikan penghematan hingga Rp450 miliar ke PLN. TPPI diketahui telah menawarkan harga BBM sekitar 103% dari harga patokan di Singapura (mid oil Platt's of Singapore/MOPS).

Harun melanjutkan, sebagai sesama BUMN, pihaknya mengingatkan PLN agar tidak salah melangkah dan nantinya menjadi permasalahan di belakang hari. “Kami tidak ingin PLN jadi merugi karena persoalan ini,” ujar dia.

Usut Kejanggalan
Protes atas tender PLN ini tidak hanya datang dari Pertamina saja. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS Achmad Rilyadi mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelidiki kejanggalan tender minyak solar PLN tersebut.

Dalam pandangan Achmad, tidak selayaknya PLN memenangkan TPPI yang mempunyai kualitas minyak solar tidak sesuai spesifikasi tender, juga kewajiban utang hingga US$600 juta ke Pertamina. Dia pun berencana untuk mempertanyakan kemenangan TPPI itu dalam rapat-rapat Komisi VII DPR dengan BUMN tersebut.

Terkait masalah utang TPPI ke Pertamina, anggota Komisi VII DPR Romahurmuziy sebelumnya menjelaskan bahwa di dalam perjanjian kerja antara keduanya, TPPI tidak diperbolehkan menjual hasil kilangnya langsung kepada umum melainkan melalui Pertamina.

Oleh karena itu, tindakan PLN yang memenangkan TPPI dinilai akan menghambat penyelesaian utang TPPI kepada Pertamina. Romahurmuziy mengatakan, masalah TPPI ini sudah pernah diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PLN.

Akan tetapi, ujar dia, PLN bersikukuh tidak ada persyaratan sebagai rekanan yang tidak dipenuhi. “Atas hal tersebut dan dimenangkannya TPPI, saya akan tetap mengagendakan pemanggilan PLN dalam topik efisiensi, bersamaan dengan pembahasan anggaran subsidi,” ujar Romahurmuziy,  Selasa kemarin.
(zel/yk)
info : http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politisiana&i=11201

Senin, 18 April 2011

Resensi

Resensi

Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya, baik itu buku, novel, majalah, komik, film, kaset, CD, VCD, maupun DVD. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya itu patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak. Resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere. Artinya melihat kembali, menimbang, atau menilai. Arti yang sama untuk istilah itu dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. Tiga istilah itu mengacu pada hal yang sama, yakni mengulas buku. Tindakan meresensi dapat berarti memberikan penilaian, mengungkap kembali isi buku, membahas, atau mengkritik buku. Dengan pengertian yang cukup luas itu, maksud ditulisnya resensi buku tentu menginformasikan isi buku kepada masyarakat luas.

Timbangan Buku
Pengertian timbangan buku adalah Tulisan yang menyajikan sejumlah informasi tentang sebuah buku yang ditinjau dan dinilai secara isi sebuah buku, sama dengan kritik buku yaitu pertimbangan/pendapat pembaca tentang baik atau buruknya sebuah karya yang dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan oleh siapa saja. Intinya timbangan buku adalah tinjauan atau ulasan tentang suatu isi dari buku tersebut, apakah buku ini layak atau tidak.Pendapat/penilaian tentang buku yang dikritik dapat disimpulkan lebih obyektif karena berdasarkan pendapat umum.

Timbangan Pustaka
Timbangan Pustaka adalah Tulisan yang dibuat pada halaman terakhir untuk mengetahui data-data yang di ambil penulis.Agar pembaca dapat mengetahui panduan/sumber dari pembuatan buku ini agar si penulis tidak dikenakan pidana yang berlaku karena penulis tidak menuliskan sumber/penerbit/nama orang pengarang dan akan di kenakan pidana dalam pasal yang berlaku.

Perbedaan dari Resensi, Timbangan Buku dan Timbangan Pustaka
Resensi timbangan buku adalah dengan isi sebuah buku yang diresensi.
Resensi timbangan pustaka adalah dengan sumber penulisnya dengan adanya pengarang, nama buku, tahun dan diterbitkan.